HARIANSOLORAYA.COM , KOTA TANJUNG PINANG || Akhir-akhir ini sejak dua bulan belakangan, yaitu para awak media mulai resah dan geram, pasalnya adanya oknum wartawan tertentu yang berani diduga menawarkan jasa dirinya jadi tukang becking, tukang PAM dan bahkan konon katanya dia mampu mengkondisikan dan membagi-bagikan angpau/uang pengamanan media yang ada di Kota Tanjungpinang khususnya. Minggu, (14/08/2022).
Dari keterangan saat investigasi dan cros cek para awak media di lapangan ke beberapa titik pengusaha ilegal Bintan Plaza dan Sukaberenang lokasi permainan gelper lengkap, tembak-tembak ikan yang ada di Bintan Plaza 1 titik usaha ilegal tersebut, beberapa orang oknum anak buah pengusaha tersebut mengatakan hal senada kepada awak media.
Untuk urusan wartawan dari media manapun khususnya wartawan Kota Tanjungpinang, kami tidak bisa melayani pak, karena kita sudah anggarkan untuk wartawan kepada inisial (S), silahkan jumpai dia pak, setiap bulan kami sudah serahkan dananya untuk media pak, (S) di tugaskan untuk mengkondisikan wartawan-wartawan pak silahkan cari dia pak, ungkap sumber mengakuinya.”
Selain itu dari anggaran yang di handle (S) untuk rekan media tidak semua media yang dikondisikannya, sementara di Tanjungpinang ini saja ada 300 media cetak dan online yang aktif apakah sanggup dia mengatasi media, itu imposible/tidak mungkin dia mampu mengatur dan mengatasi media media yang ada di Kota Tanjungpinang, untuk itu wartawan tidak pantas melibatkan diri terhadap pengusaha ilegal karena ini bisa menimbulkan polemik dan permasalahan sesama wartawan, siapa pun wartawannya jadi humas tukang PAM, membecking, untuk mengatur wartawan pasti ujung ujungnya timbul kesenjangan sosial, jeruk makan jeruk, dan akhirnya moral wartawan jadi rusak ulah oknum oknum tersebut di atas.
Seperti wartawan di tunjuk sebagai humas, alhasil jawabannya sama tetap saja ada masalah di antara wartawan, ulah ketidakjujuran oknum wartawan yang tadinya di percaya si bos sebagai tukang PAM humas wartawan banyak yang tidak sampai bahkan ia jadi Mansur, sungguh keterlaluan dan menggelikan.
Selain itu ditemui di lapangan oleh awak media/wartawan di mana saja ada tempat usaha usaha ilegal di Tanjungpinang khususnya, seperti ada nya usaha ilegal Gelper sejenis mesin meja judi tembak tembak ikan terutama di titik tempat, pasti di situ ada oknum wartawan yang berani membecking dan mengatur jatah wartawan, hal ini jelas sangat bertentangan sekali dengan aturan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999 dan kode etik yang seharusnya bagi seorang wartawan/jurnalis sebagai sosial kontrol menjalankan tugasnya sesuai dengan tugas pokok profesinya (Tupoksi).
Ini sangat miris sekali, oknum wartawan yang berbuat seperti ini membeking, jadi humas tukang PAM, di tambah bisa mengatur wartawan dari media mana pun ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji yang jelas nyata menyalahi dari pada fungsi wartawan itu sendiri karena ia tidak lagi mengindahkan aturan undang-undang pers yang berlaku dan jelas ia sudah merusak citra moral pers dan tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
Demi memikirkan keuntungan yang lebih banyak dan memperkaya diri si oknum wartawan tersebut berani nekat dengan sengaja melakukan perbuatan yang tidak terpuji di mata para awak media, yaitu dengan cara menjual nama wartawan dan harga diri wartawan di obral murah di mana ada pengusaha-pengusaha ilegal di situ dia memainkan perannya untuk menawarkan dirinya jadi tukang PAM, membeking, menjilat pengusaha ilegal untuk mengatur wartawan yang ada di Kota Tanjungpinang, sungguh luar biasa dan keterlaluan, apakah pantas oknum tersebut berbuat demikian?
Ini lah yang menjadi polemik dan jadi pembicaraan oleh para awak media di Kota Tanjungpinang, dan sangat meresahkan masa ada oknum wartawan yang beraninya membackup, jadi humas tukang PAM dan menjilat usaha ilegal, apakah pantas?
Berbagai kalangan aktivis baik dari LSM, dari media cetak maupun online yang ada di Kota Tanjungpinang banyak yang komplain dan menolak keras, kalau ada oknum wartawan yang menawarkan dirinya untuk membeking, tukang PAM usaha ilegal, seperti usaha ilegal gelper, dll-nya dan bahkan bisa mengkondisikan wartawan dari unsur menapun itu sudah jelas salah di mata hukum dan UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999, sekali kalau ada ditemui ada oknum wartawan berbuat demikian, para awak media tidak segan-segan mengambil tindakan dan membuat laporan ke pihak yang berwajib untuk diadili dan diproses secara hukum yang berlaku, karena ini jelas oknum wartawan tersebut sudah menyalahi fungsi Pers yang sebenarnya, tegasnya.(Ravi)
Editor : Galih RM