HARIANSOLORAYA.COM, DEMAK || Agus Musyafak menyampaikan, terkait pengadaan lahan TPA di desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung, pihaknya telah melaksanakan sesuai mekanisme. Sebagai pejabat yang pada waktu itu membidangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak, ia mengaku sudah prosedural.
Pada waktu itu, Dinas Lingkungan Hidup memang menjadi leading sektor terkait permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Demak. Namun mengenai pengadaan lahannya, Agus Musyafak secara teknis mengaku tidak tau menahu.
Sejak awal sudah di bentuk tim persiapan, ada beberapa pihak yang terlibat dalam tim ini. Sebagai Ketua Tim Persiapan, Singgih Setyono mantan Sekda Kabupaten Demak pada waktu itu mengambil peranan penuh terkait arah kebijakan.
Setelah tahapan di persiapan selesai, mantan Bupati Demak HM. Natsir lalu membentuk Tim Pelaksanaan, di tunjuklah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak. Kepala BPN Murdho (Almarhum) pada waktu itu di berikan kewenangan mengidentifikasi segala hal yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.
Keberadaan Tim Persiapan maupun Tim Pelaksanaan, saya sama sekali tidak memiliki peran apapun. Pak Singgih pada waktu itu sangat sentral dalam menentukan kebijakan, dan menurut saya pada waktu itu semuanya berjalan baik”, ujar Agus Musyafak.
Mengenai kewenangan di Tim Pelaksanaan, Agus Musyafak kembali menegaskan, “Saya menyerahkan penuh hal ini kepada BPN. Karena BPN lah yang sangat memahami terkait kondisi administrasi pertanahan. Jika ada tanah negara yang ikut terbayar, sebetulnya hal ini tidak perlu terjadi. Karena sejak awal, seharusnya BPN sudah dapat mengidentifikasi persoalan ini”, tambah nya.
Sebagai pengguna anggaran, Dinas LH Kabupaten Demak hanya menyalurkan pembayaran pengadaan lahan setelah melalui mekanisme dan rekomendasi dari beberapa pihak. Dirinya mengaku tidak mau di korbankan dalam ranah ini. Ia juga menegaskan, bahwa ia tidak lebih hanya sebagai juru bayar.
Proses hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan lahan TPA (Tempat Pembuangan Ahir) di desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, saat ini naik pada tingkat penyidikan. Setelah muncul hasil audit dari BPKP pada bulan Januari kemarin, Sesegera mungkin, tim dari Kejaksaan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka nya, dan pada saat itu pula, Kejaksaan akan segera melakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan SH, MH menyampaikan, dari paparan tim BPKP ada kerugian negara dalam pengadaan lahan TPA ini, yakni sebesar 1,1 Milyar. Kerugian negara ini muncul akibat proses manipulasi tanah negara yang ikut terbayar.
Sebelumnya di sampaikan, Pemerintah Kabupaten Demak pada Tahun 2018-2020 merencanakan pengadaan lahan TPA di Berahan Kulon Kecamatan Wedung. Pada awal perencanaan di sepakati sekitar 5 Ha. Namun mempertimbangkan kebutuhan selanjutnya, Pemkab Demak akhirnya menambah luas TPA menjadi 25 Ha dengan persiapan anggaran sebesar 10,7 Milyar. Namun berjalannya waktu, aroma Korupsi dalam pengadaan lahan ini mulai terkuak.
(Sutarso / Tim)
Eksplorasi konten lain dari Harian Solo Raya - Berani, Tegas dan Bermartabat
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.