HARIANSOLORAYA.COM, DEMAK || Siti Hany Aisyah digagalkan oleh Panitia Pilkades Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
Menurut Siti Hany Aisyah, ketika waktu mendaftar dan pemberkasan semua berkas persyaratan untuk menjadi calon kepala desa sudah dilengkapi, ini semua bisa dibuktikan dengan adanya tanda terima ceklis yang diberikan dari Panitia Pilkades Desa Wonokerto, bahwa berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap, namun ketika pengumuman bakal calon menjadi calon kades, ia dinyatakan tidak lolos dengan alasan berkas persyaratan tidak lengkap.
Ini sungguh aneh, padahal sewaktu saya daftar, dan sewaktu pemberkasan, persyaratan saya sudah dinyatakan lengkap oleh panitia. Tapi sewaktu penetapan bakal calon menjadi calon kades, saya tidak dinyatakan tidak lolos ketahapan berikutnya oleh panitia, dengan alasan berkas persyaratan kurang lengkap, ini kan aneh ? ada apa sebenarnya panitia,” terangnya, Rabu (31/08/2022).
Merasa dicurangi, Hany panggilan sehari-harinya, kemudian melaporkan ke pihak Panitia Tingkat Kabupaten Demak. Setelah audiensi Siti Hany Aisyah dinyatakan lolos.
Berdasarkan Surat Keputusan nomor 141/1373 tertanggal 23 Agustus 2022, tentang Tindak Lanjut Keberatan Bakal Calon Kepala Desa Wonokerto yang di tandatangani oleh Pj.Sekda Demak yang sebagai Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Demak.
Dalam surat tersebut poin c, disebutkan memerintahkan kepada Ketua Panitia Pilkades untuk mengakomodir saudari Siti Hany Aisyah menjadi Calon Kepala Desa Wonokerto yang berhak dipilih.
Kemudian pada poin d menyebutkan, pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan dengan menetapkan perubahan atas Keputusan Panitia Pilkades Tingkat Desa Wonokerto Nomor : 141.1/04/Vlll/2022 Tentang Penetapan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak Tahun 2022.
Meskipun sudah ada surat tersebut Panitia Pilkades Desa Wonokerto tetap tidak meloloskan dirinya dengan alasan berkas tidak lengkap,pihak mendukung Siti Hani Aisyah merasa terdzolimi atas tindakan panitia Pilkades,
Panitia tidak meloloskan saya dengan alasan surat kesehatan jiwa tidak ada, padahal sewaktu diceklis masih ada, ini bisa dibuktikan oleh ceklis pemberkasan yang saya terima” jelasnya.
Seperti diketahui bahwa, tahapan Pilkades serentak Kabupaten Demak 2022 saat ini sudah pada tahapan pengambilan nomor urut dan penyampai visi misi.
Saya minta bisa ikut tahapan selanjutnya, namun karena sudah sampai tahapan pengambilan nomor urut dan penyampaian visi misi,maka saya minta tahapan tersebut ditunda dulu,” tuturnya.
Kemudian Hany menambahkan, pada saat ini terdapat dua kandidat yang lolos sebagai Calon Kepala Desa Desa Wonokerto yaitu petahana Kepala Desa Wonokerto dan istrinya.
Kendati demikian Hany mengaku curiga bahwa dirinya memang sengaja dipersulit oleh Panitia Pilkades Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon.
Kalau curiga pasti ada, mungkin lawannya incamben sama istrinya,sehingga saya tidak diloloskan” jelasnya.
Hany mengaku tidak akan menyerah dan akan menempuh jalur hukum.
Akan saya laporkan ke polisi, karena ini masuk ke tindak pidana menyalahgunakan wewenang”,tukasnya.
Harapan masyarakat Desa Wonokerto agar ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum,atas kejadian yang dilakukan oleh oknum panitia tersebut.(Sutarso)