HARIANSOLORAYA.COM, SEMARANG || Ramainya Lanjutan sidang suap Pilperades Kecamatan Gajah Kabupaten Demak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang FC melibatkan oknum polisi dan oknum dosen kembali di gelar hari ini Senin, (05/09/2020)
Pada sidang lanjutan pada hari ini masih meminta kesaksian dari para saksi-saksi yang di hadirkan untuk diminta keteranganya,
Saksi Kepala Desa Gajah, Masrukin mengutarakan, “Kami selaku Paguyuban Panitia Pilperades se kecamatan Gajah, sekitar tanggal 21 Agustus 2021 di hubungi oleh Pak Saroni yang waktu itu masih menjabat sebagai Kanit Tipikor di Polres Demak, beliau menanyakan tentang data desa yang kekosongan perangkat desa, kemudian kita sepakat ketemu di warung makan gajah acara makan siang sambil bahas terkait penyelenggaraan pilperades, pak saroni juga masih menanyakan tentang data desa yang perangkatnya kosong”,ucapnya.
Kemudian kami melanjutkan pada pertemuan yg ke dua yaitu di rumah pak saroni, beliau mengatakan, “untuk se kecamatan gajah,bagi desa-desa yang masih ada kekosongan perangkat desa agar segera mengikuti pilperades”, karena pada waktu itu desa-desa belum mengadakan pengisian kekosongan perangkat desa, dan pada waktu itu juga pak saroni menyampaikan bahwa untuk perangkat desa dengan biaya Rp150 jt dan sekdes Rp.250 jt, dan meminta data-data desa yg mengikuti pilperades”,jelasnya.
Dan saksi selanjutnya adalah Kepala Desa Sambung Siswahyudi, dalam kesaksian tersebut menjelaskan, “Pada saat terjadi ketemuan antara Kades-kades yang akan menjalankan proses pengisian perangkat desa dengan Imam Jaswadi (terdakwa sebelumnya menjabat kepala desa cangkring dan sekaligus sebagai perantara suap di perkara ini*), dan dalam ketemuan tersebut masih membahas referensi kerjasama dengan pihak ke tiga.
Dan ketemuan yang ke tiga di rumah makan brubus, Pak Imam Jasmadi memperkenalkan kami kepada Pak Saroni, dan waktu itu Pak Saroni menyampaikan kepada kami, bahwa dia siap membantu untuk mengisi kekosongan perangkat desa dengan catatan Kades diwajibkan menyiapkan Calon Perangkat Desa, dan juga menyiapkan dana, bagi untuk jabatan Kaur/Kadus dananya sebesar Rp.150 juta dan bagi Sekretaris Desa sebesar RP. 250 juta”.keterangan rincian daftar pembiayaan untuk melancarkan pencalonan pilperades,terangnya.
Karena desa Sambung kebetulan ada kekosongan dua perangkat desa yaitu jabatan kadus sambung krajan dan sambung kempitan, maka kami diharuskan menyetor kepada pak saroni uang sebesar Rp.300 juta, karena desa sambung ada dua kekosongan perangkat desa, yang kami daftarkan waktu itu adalah atas nama Zaenal Arifin untuk mengisi Kadus Sambung Krajan dan Muh.Haryono untuk mengisi Kadus Sambung Kempitan, dan diharapkan dana sudah di setor paling lambat 1 minggu setelah ketemuan ini”.
Kemudian selang beberapa hari, saya menyerahkan uang kepada Pak Imam, untuk diserahkan kepada Pak Saroni, sedangkan rincian setor uang tersebut adalah Rp.280 juta untuk yang pertama dan untuk kekurangannya yang sebesar Rp.20 juta kami setorkan pada tahap berikutnya, dan semua yang menerima uang tersebut adalah pak Imam.
Setelah saya menyerahkan uang itu kemudian pak imam meminta nomor person kepada nama orang yang kami daftarkan dahulu, yaitu atas nama Zaenal Arifin dan Muh.Haryono,serah terima uang tersebut juga disaksikan oleh Kades-kades yang ikut menyelenggarakan Pilperades”.jelasnya.
Setelah tiba hari pelaksanaan tes seleksi perangkat desa oleh penyelenggara yang sebagai pihak ke tiga yaitu UIN Walisongo,Semarang.
Disinilah awal dari kecurangan pantia penyelenggara terbongkar.
Menurut kesaksian Rektor UIN Walisongo Imam Taufiq, Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak ini terkuak berkat kecurigaannya pada saat melakukan inspeksi pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa pada Desember 2021. Rektor UIN Walisongo itu curiga terhadap sejumlah peserta seleksi yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90,dari kecurigaan itu awal terkuaknya persoalan jual beli jabatan tersebut,
Dengan adanya kecurigaan tersebut, Rektor UIN Walisongo Semarang menyatakan jika pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, itu tidak sah atau cacat hukum .
Peristiwa yang dijalani panitia dan rektor tidak diketahui sama sekali oleh kades-kades penyelenggara pilperades, sehingga mereka menunggu sampai jam 00.00 WIB, padahal ujian tes seleksi perangkat desa usai sekira pukul 19.00 WIB.
Masih dalam kesaksian kades sambung, “Saya menunggu nilai sampai jam 23.00 WIB bahkan lebih, karena tidak informasi dari pihak ke tiga, kemudian kami berembuk dan kebetulan waktu itu ada delapan Kades penyelenggara pilperades.
Kemudian Kami sepakat, agar Panitia pihak ketiga segera mengeluarkan nilai ujian, dan setelah itu sekira jam 01.00 WIB baru ada pemberitahuan dari Bu Dekan bahwa Proses tes seleksi perangkat desa ada kesalahan dan ada kecurangan di tes C.A.T, makan tes hari ini dinyatakan gagal dan harus di ulang kembali”.
Kemudian kami semua pada saat itu kalut, akan tetapi selang beberapa saat kemudian nilai tes ujian perangkat desa diserahkan kepada kami, dalam berita acara nilai tes ujian tersebut di tandatangani oleh ketua penguji Amin Farih.
Terkait uang yang kami serahkan kepada Pak Saroni melalui pak Imam Jasmadi, sampai detik ini belum dikembalikan dan saya kenal sama pak saroni karena waktu itu dianya memperkenalkan diri sebagai Kanit Tipikor Polres Demak.
Saksi selanjutnya adalah Zaenal Arifin dan Muhamad Haryono, dalam kesaksiannya, mereka harus menyerahkan uang kepada kades sambung Siswahyudi masing-masing sebesar Rp.150 juta.
Agus Suryanto Kepala Desa Tambirejo, dalam kesaksiannya diantaranya menuturkan bahwa sebenarnya otak dari suap pilperades ini adalah saroni yang waktu itu masih aktip menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Demak.
Jaksa sempat marah kepada saksi Agus Suryanto karena mengulangi perbuatanya kembali, pada tahun 2018 desa Tambirejo juga menyelenggarakan pilperades yang waktu itu kerjasamanya dengan UNS, dan Terdakwanya meninggal dunia.(Sutarso)